Selasa, 10 Oktober 2017

CATATAN KULIAH JADUL

Catatan Kuliah AZWAR
HUKUM JAMINAN
Jaminan:
-          Tanggungan
-          Borg    à Garantie
Jadi, jaminan merupakan tanggungan dari perikatan (perhutangan) seseorang.
Pasal 1131 KUHPerdata:
Segala kebendaan seseorang baik bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada ataupun yang belum aka nada merupakan tanggungan bagi jaminan atas utang-utangnya.
Penggolongan benda:
1)      Benda berwujud (mempunyai wujud tertentu);
2)      Benda tidak berwujud ( tidak mempunyai wujud tertentu);
3)      Benda bergerak ( sifatnya dapat dipindahkan)
4)      Benda tidak bergerak ( sifatnya tidak dapat dipindah);
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya (tanah);
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya (mesin pabrik besar);
c.       Benda tidak bergerak karena UU ( kapal laut dan kapal udara yang beratnya lebih dari 20 M3);
5)      Benda yang dipakai habis ( jika digunakan akan habis );
6)      Benda yang tidak dipakai habis ( jika digunakan tidak habis);
7)      Benda yang sudah ada ( benda yang wujudnya sudah ada pada saat tertentu );
8)      Benda yang masih akan ada ( benda yang belum ada wujudnya akan tetapi suatu saat pasti aka nada );
9)      Benda dalam perdagangan ( benda yang lazimnya dapat dperdagangkan );
10)  Benda di luar perdagangan ( benda yang tidak lazim diperdagangkan );
Contohnya: Masjid Raya.
11)  Enda dapat dibagi ( benda yang apabila dibagi sifat dan wujudnya tidak akan berubah );
12)  Benda tidak dapat dibagi ( benda yang apabila dibagi aka mengubah sifat dan wujudnya );
13)  Benda terdaftar;
14)  Benda tidak terdaftar.
Pengertian jaminan itu luas, tidak hanya mencakup Pasal 1131 KUHPerdata namun ada jaminan perorangan.
Pasal 1820 KUHPerdata à jaminan perorangan à penanggungan à Borgtoh.


Penggolongan jaminan:
1)      Jaminan kebendaan / Jaminan materiel
Suatu jaminan yang jaminannya adalah benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang sudah ada ataupun yang masih aka nada.
2)      Jaminan Imateriel / Jaminan perorangan
Jaminan yang bukan benda sebagai jaminannya melainkan ada pihak ke-3 yang bersedia bertindak sebagai penjamin bilamana orang yang dijamin melakukan wanprestasi.
Pergantian kreditur disebut subrogatie.
Penggolongan lain:
1)      Jaminan yang lahir karena UU ( jaminan yang ditentukan oleh UU );
2)      Jaminan yang lahir karena perjanjian ( jaminan yang diperjanjiakan oleh masing-masing pihak );
3)      Jaminan bersifat umum ( 1131 KUHPerdata);
4)      Jaminan bersifat khusus ( ditunjuk secara khusus );
5)        Jaminan yang obyeknya benda bergerak;
6)      Jaminan yang obyeknya benda tidak bergerak;
7)      Jaminan yang menguasai bendanya ( gadai);
8)      Jaminan yang tidak menguasai bendanya ( jamina perorangan ).
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang ditujukan pada suatu benda.
Hak kebendaan:
a)      Drot de suit, hak kebendaan akan mengikuti bendanya;
b)      Zaakenlijke actie (hak menggugat);
c)      Dapat dipertahankan kapanpun juga dan dimanapun ia berada.
Jaminan perorangan:
Bukan merupakan jaminan yang ditujukan kepada benda tetapi suatu jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan /pada perorangan tertentu yang hanya dapat dipertahankan pada perrangan tertentu saja.
Penggolongan jaminan:
1)      Jaminan yang lahir karena UU adalah jaminan yang sudah ditentukan UU.
Contoh: Pasal 1131 KUHPerdata.
2)      Jamina yang lahir karena peranjian
Adalah suatu jaminan yang keberadaannya karena adanya perjanjian dari suatu pihak.
3)      Jaminan umum
Jaminan yang berlakunya secara umum.
4)      Jaminan dilihat dari penguasaan bendanya:
a.       Jaminan yang menguasai benda ( inbezit stelling);
b.      Jaminan yang tidak menguasai bendanya.
Jaminan Kebendaan
a)      Jaminan benda bergerak
-          Gadai
-          Fidusia
b)      Jaminan benda tidak bergerak
-          Hipotek
-          Hak tanggungan atas tanah
Pembahasan:
Gadai (pand) à Bab 20, Ps. 1150 – 1161 KUHPerdata.
Gadai adalah salah satu lembaga jaminan benda bergerak. Dalam ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata ditentukan bahwa:
-          Gadai adalah suatu hak yang diperoleh si berpiutang (kreditur) atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang (debitur) atau oleh orang lain atas namanya (kuasanya) dan memberikan kekuasaannya kepada si berpiutang (kreditur) itu, untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Unsure-unsur Gadai:
1)      Hak kebendaan kepada debitur;
2)      Diserahkan oleh kuasa / debitur / orang lain atas nama debitur;
3)      Untuk mengambil pelunasan;
4)      Secara didahulukan (prevelegi).
Kreditur:
-          Kreditur Concurent adalah kreditur yang memiliki kedudukan yang sama dengan kreditur lainnya;
-          Kreditur Prefrence adalah kreditur yang kedudukannya diutamakan dari kreditur lainnya. Akan tetapi lebih tinggi kedudukan biaya lellang.
Dari pengertian yang ada dalam Pasal 1150 KUHPerdata, bahwa sifat umum gadai adalah:
1)      Obyek berupa benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
2)      Mempunyai sifat hak kebendaan;
3)      Benda gadai harus dikuasai oleh kreditur (penerima gadai);
4)      Benda gadai tidak boleh berada ditangan debitur (pemberi gadai);
5)      Pemegang gada (kreditur) berhak untuk menjual benda gadai secara sepihak;
6)      Pelunasan didahulukan dari kreditur lainnya;
7)      Gadai adalah perjanjian yang bersifat asesoir ( parjanjian tambahan dari perjanjian pokok).
Catatan:

Penggolongan benda bergerak dan benda tidak bergerak memiliki kaitan yang erat dengan:
1.      Bezit ( penguasaan);
2.      Levering (penyerahan);
3.      Verjaaring (lampau waktu);
4.      Bezwaring ( pembebanan/penjaminan).


Hak Gadai lahir dari 2 (dua) fase:
1)      Fase pertama
Didahului perjanjian pokok berupa perjanjian pinjam meminjam uang, dimana pada perjanjian pinjam meminjam uang itu debitur berjanji akan menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan. Perjanjian pokok disebut juga sebagai perjanjian konsensuil maka akan menimbulkan hak dan kewajiban (obligatoir).
2)      Fase kedua
Penyerahan benda jaminan (bersifat asesoir).
Catatan:

Pertanyaan:
-          Kapankah gadai itu sah?
Jawaban:
-          Gadai akan sah apabila penerima gadai memiliki kewenangan menguasai benda gadai (beschicking bevoernird).

·         Perjanjian gadai dalam KUHPerdata tidak ditentukan bentuknya, jadi bias dengan akta otentik, dibawah tangan dan sebagainya.
·         Apabila penerima gadai menerima barang gadai, dan dikemudian hari ada pihak lain yang mengaku memiliki barang tersebut, maka penerima gadai harus dilindungi apabila beritikad baik dan sebaliknya.

Hak dan kewajiban:
1)      Hak penerima (pemegang) Gadai
a.       Jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi maka penerima gadai berhak untuk melakukan penagihan;
b.      Jika telah dilakukan somasi selama tiga kali maka pihak kreditur berhak untuk menjual barang gadai tersebut dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi);
c.       Atas izin gadai pemegang gadai berhak tetap menguasai benda gadai (Ps. 1156 KUHPerdata);
d.      Penerima gadai berhak mendapat ganti rugi atas biaya penyelamatan benda gadai termasuk biaya perawatan ( Ps. 1157 ayat (2) KUHPerdata);
e.       Pemegang gadai berhak mempunyai hak retensi (menahan benda gadai sampai utang dilunasi (Ps. 1159 KUHPerdata);
2)      Kewajiban pemegang gadai
a.       Bertanggungjawab atas hilangnya atau merosotnya benda gadai (Ps. 1150 ayat (1) KUHPerdata);
b.      Kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai apabila barang gadai dijual (Ps. 1156  ayat (2) KUHPerdata);
c.       Bertanggungjawab atas hasil penjualan barang gadai (Ps. 1159 ayat (1) KUHPerdata);
d.      Gadai tidak bias dibagi-bagi (Ps. 1160 KUHPerdata).












FIDUSIA
Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO)

Fidusia merupakan trobosan dari gadai. Apabila dilihat dari obyeknya, yaitu obyek fidusia adalah benda bergerak yang tidak dijaminkan melalui lembaga gadai.
Pada fidusia walaupun obyekny adalah benda bergerak, akan tetapi benda tetap berada ditangan debitur. Inilah yang menyebabkan fidusia disebut trobosan gadai (in bezit stelling).
Beberapa istilah untuk menyebutkan fidusia:
-          Romawi dikenal dengan sebutan Fiducia Cun Creditor;
-          Dalam bahasa Belanda dikenal dengan sebutan……………………………………
-          Dalam bahasa Indonesia adalah penyerahan hak milik atas suatu benda sebagai jaminan berdasarkan kepercayaan.
Fidusia berlaku di Indonesia bersarkan yurisprudensi Hugerechtschop 18 Agustus 1932. Undang-Undang yang mengatur mengenai Fidusia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Fidusia tidak hanya untuk benda bergerak namun bias juga untuk benda tidak bergerak  sepanjang belum dibebani hak tanggungan ( setelah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999).
Dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999, bahwa:
1)      Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
2)      Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Fase-fase Fidusia:
1)      Adanya perjanjian yang bersifat obligatoir (pokok) antara kreditur dan debitur berupa perjanjian pinjam uang;
2)      Penyerahan benda jaminan (zakelijk overmskomp) à perjanjian kebendaan yang merupakan perjanjian yang bersifat asesoir (tambahan);
3)      Perjanjian pinjam pakai antara kreditur dan debitur.


Catatan:

Sifat perjanjian Assesoir:
a.       Tidak ada tanpa perjanjian pokok;
b.      Batal apabila perjanjian pokok batal;
c.       Hapus apabila perjanjian pokok hapus;

     

CATATAN KULIAH JADUL