HUKUM JAMINAN
Jaminan:
-
Tanggungan
-
Borg à
Garantie
Jadi,
jaminan merupakan tanggungan dari perikatan (perhutangan) seseorang.
Pasal
1131 KUHPerdata:
Segala
kebendaan seseorang baik bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada ataupun
yang belum aka nada merupakan tanggungan bagi jaminan atas utang-utangnya.
Penggolongan
benda:
1) Benda
berwujud (mempunyai wujud tertentu);
2) Benda
tidak berwujud ( tidak mempunyai wujud tertentu);
3) Benda
bergerak ( sifatnya dapat dipindahkan)
4) Benda
tidak bergerak ( sifatnya tidak dapat dipindah);
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya (tanah);
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya (mesin pabrik besar);
c. Benda
tidak bergerak karena UU ( kapal laut dan kapal udara yang beratnya lebih dari
20 M3);
5) Benda
yang dipakai habis ( jika digunakan akan habis );
6) Benda
yang tidak dipakai habis ( jika digunakan tidak habis);
7) Benda
yang sudah ada ( benda yang wujudnya sudah ada pada saat tertentu );
8) Benda
yang masih akan ada ( benda yang belum ada wujudnya akan tetapi suatu saat
pasti aka nada );
9) Benda
dalam perdagangan ( benda yang lazimnya dapat dperdagangkan );
10) Benda
di luar perdagangan ( benda yang tidak lazim diperdagangkan );
Contohnya:
Masjid Raya.
11) Enda
dapat dibagi ( benda yang apabila dibagi sifat dan wujudnya tidak akan berubah
);
12) Benda
tidak dapat dibagi ( benda yang apabila dibagi aka mengubah sifat dan wujudnya
);
13) Benda
terdaftar;
14) Benda
tidak terdaftar.
Pengertian
jaminan itu luas, tidak hanya mencakup Pasal 1131 KUHPerdata namun ada jaminan
perorangan.
Pasal
1820 KUHPerdata à jaminan perorangan à
penanggungan à Borgtoh.
Penggolongan
jaminan:
1) Jaminan
kebendaan / Jaminan materiel
Suatu
jaminan yang jaminannya adalah benda baik benda bergerak maupun benda tidak
bergerak, baik yang sudah ada ataupun yang masih aka nada.
2) Jaminan
Imateriel / Jaminan perorangan
Jaminan
yang bukan benda sebagai jaminannya melainkan ada pihak ke-3 yang bersedia
bertindak sebagai penjamin bilamana orang yang dijamin melakukan wanprestasi.
Pergantian
kreditur disebut subrogatie.
Penggolongan
lain:
1) Jaminan
yang lahir karena UU ( jaminan yang ditentukan oleh UU );
2) Jaminan
yang lahir karena perjanjian ( jaminan yang diperjanjiakan oleh masing-masing
pihak );
3) Jaminan
bersifat umum ( 1131 KUHPerdata);
4) Jaminan
bersifat khusus ( ditunjuk secara khusus );
5) Jaminan yang obyeknya benda bergerak;
6) Jaminan
yang obyeknya benda tidak bergerak;
7) Jaminan
yang menguasai bendanya ( gadai);
8) Jaminan
yang tidak menguasai bendanya ( jamina perorangan ).
Jaminan
kebendaan adalah jaminan yang ditujukan pada suatu benda.
Hak
kebendaan:
a) Drot
de suit, hak kebendaan akan mengikuti bendanya;
b) Zaakenlijke
actie (hak menggugat);
c) Dapat
dipertahankan kapanpun juga dan dimanapun ia berada.
Jaminan
perorangan:
Bukan
merupakan jaminan yang ditujukan kepada benda tetapi suatu jaminan yang
mempunyai hubungan langsung dengan /pada perorangan tertentu yang hanya dapat
dipertahankan pada perrangan tertentu saja.
Penggolongan
jaminan:
1) Jaminan
yang lahir karena UU adalah jaminan yang sudah ditentukan UU.
Contoh:
Pasal 1131 KUHPerdata.
2) Jamina
yang lahir karena peranjian
Adalah
suatu jaminan yang keberadaannya karena adanya perjanjian dari suatu pihak.
3) Jaminan
umum
Jaminan
yang berlakunya secara umum.
4) Jaminan
dilihat dari penguasaan bendanya:
a. Jaminan
yang menguasai benda ( inbezit stelling);
b. Jaminan
yang tidak menguasai bendanya.
Jaminan
Kebendaan
a) Jaminan
benda bergerak
-
Gadai
-
Fidusia
b) Jaminan
benda tidak bergerak
-
Hipotek
-
Hak tanggungan atas
tanah
Pembahasan:
Gadai
(pand) à Bab 20, Ps. 1150 – 1161
KUHPerdata.
Gadai
adalah salah satu lembaga jaminan benda bergerak. Dalam ketentuan Pasal 1150
KUHPerdata ditentukan bahwa:
-
Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh si berpiutang (kreditur) atas suatu benda bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh seorang berutang (debitur) atau oleh orang lain atas
namanya (kuasanya) dan memberikan kekuasaannya kepada si berpiutang (kreditur)
itu, untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Unsure-unsur
Gadai:
1) Hak
kebendaan kepada debitur;
2) Diserahkan
oleh kuasa / debitur / orang lain atas nama debitur;
3) Untuk
mengambil pelunasan;
4) Secara
didahulukan (prevelegi).
Kreditur:
-
Kreditur Concurent
adalah kreditur yang memiliki kedudukan yang sama dengan kreditur lainnya;
-
Kreditur Prefrence
adalah kreditur yang kedudukannya diutamakan dari kreditur lainnya. Akan tetapi
lebih tinggi kedudukan biaya lellang.
Dari
pengertian yang ada dalam Pasal 1150 KUHPerdata, bahwa sifat umum gadai adalah:
1) Obyek
berupa benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
2) Mempunyai
sifat hak kebendaan;
3) Benda
gadai harus dikuasai oleh kreditur (penerima gadai);
4) Benda
gadai tidak boleh berada ditangan debitur (pemberi gadai);
5) Pemegang
gada (kreditur) berhak untuk menjual benda gadai secara sepihak;
6) Pelunasan
didahulukan dari kreditur lainnya;
7) Gadai
adalah perjanjian yang bersifat asesoir ( parjanjian tambahan dari perjanjian pokok).
Catatan:
|
|
Penggolongan benda bergerak dan benda
tidak bergerak memiliki kaitan yang erat dengan:
1.
Bezit ( penguasaan);
2.
Levering (penyerahan);
3.
Verjaaring (lampau waktu);
4.
Bezwaring ( pembebanan/penjaminan).
|
Hak
Gadai lahir dari 2 (dua) fase:
1) Fase
pertama
Didahului
perjanjian pokok berupa perjanjian pinjam meminjam uang, dimana pada perjanjian
pinjam meminjam uang itu debitur berjanji akan menyerahkan barang bergerak
sebagai jaminan. Perjanjian pokok disebut juga sebagai perjanjian konsensuil
maka akan menimbulkan hak dan kewajiban (obligatoir).
2) Fase
kedua
Penyerahan
benda jaminan (bersifat asesoir).
Catatan:
|
|
Pertanyaan:
-
Kapankah gadai itu sah?
Jawaban:
-
Gadai akan sah apabila penerima gadai
memiliki kewenangan menguasai benda gadai (beschicking bevoernird).
|
|
·
Perjanjian gadai dalam KUHPerdata
tidak ditentukan bentuknya, jadi bias dengan akta otentik, dibawah tangan dan
sebagainya.
·
Apabila penerima gadai menerima barang
gadai, dan dikemudian hari ada pihak lain yang mengaku memiliki barang
tersebut, maka penerima gadai harus dilindungi apabila beritikad baik dan
sebaliknya.
|
Hak
dan kewajiban:
1) Hak
penerima (pemegang) Gadai
a. Jika
pemberi gadai (debitur) wanprestasi maka penerima gadai berhak untuk melakukan
penagihan;
b. Jika
telah dilakukan somasi selama tiga kali maka pihak kreditur berhak untuk
menjual barang gadai tersebut dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi);
c. Atas
izin gadai pemegang gadai berhak tetap menguasai benda gadai (Ps. 1156
KUHPerdata);
d. Penerima
gadai berhak mendapat ganti rugi atas biaya penyelamatan benda gadai termasuk
biaya perawatan ( Ps. 1157 ayat (2) KUHPerdata);
e. Pemegang
gadai berhak mempunyai hak retensi (menahan benda gadai sampai utang dilunasi
(Ps. 1159 KUHPerdata);
2) Kewajiban
pemegang gadai
a. Bertanggungjawab
atas hilangnya atau merosotnya benda gadai (Ps. 1150 ayat (1) KUHPerdata);
b. Kewajiban
untuk memberitahukan pemberi gadai apabila barang gadai dijual (Ps. 1156 ayat (2) KUHPerdata);
c. Bertanggungjawab
atas hasil penjualan barang gadai (Ps. 1159 ayat (1) KUHPerdata);
d. Gadai
tidak bias dibagi-bagi (Ps. 1160 KUHPerdata).
FIDUSIA
Fiduciare
Eigendom Overdracht (FEO)
Fidusia
merupakan trobosan dari gadai. Apabila dilihat dari obyeknya, yaitu obyek
fidusia adalah benda bergerak yang tidak dijaminkan melalui lembaga gadai.
Pada fidusia walaupun obyekny adalah
benda bergerak, akan tetapi benda tetap berada ditangan debitur. Inilah yang
menyebabkan fidusia disebut trobosan gadai (in bezit stelling).
Beberapa istilah untuk menyebutkan
fidusia:
-
Romawi dikenal dengan
sebutan Fiducia Cun Creditor;
-
Dalam bahasa Belanda
dikenal dengan sebutan……………………………………
-
Dalam bahasa Indonesia
adalah penyerahan hak milik atas suatu benda sebagai jaminan berdasarkan
kepercayaan.
Fidusia berlaku di Indonesia bersarkan
yurisprudensi Hugerechtschop 18 Agustus 1932. Undang-Undang yang mengatur
mengenai Fidusia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Fidusia tidak hanya untuk benda bergerak
namun bias juga untuk benda tidak bergerak
sepanjang belum dibebani hak tanggungan ( setelah Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999).
Dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun
1999, bahwa:
1) Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda;
2) Jaminan
fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi
pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima
fidusia terhadap kreditur lainnya.
Fase-fase Fidusia:
1) Adanya
perjanjian yang bersifat obligatoir (pokok) antara kreditur dan debitur berupa
perjanjian pinjam uang;
2) Penyerahan
benda jaminan (zakelijk overmskomp) à
perjanjian kebendaan yang merupakan perjanjian yang bersifat asesoir
(tambahan);
3) Perjanjian
pinjam pakai antara kreditur dan debitur.
Catatan:
|
|
Sifat
perjanjian Assesoir:
a.
Tidak ada tanpa perjanjian pokok;
b.
Batal apabila perjanjian pokok batal;
c.
Hapus apabila perjanjian pokok hapus;
|